Lakukan Pendampingan, TP4D Tinjau Pelaksanaan Proyek Infrastruktur

0 513

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejari Donggala bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meninjau sejumlah lokasi pelaksanaan proyek infrastruktur tahun 2019. Satu diantaranya adalah proyek peningkatan struktur jalan Sibayu – Sioyong Kecematan Balaesang.

Nilai anggaran proyek yang bersumber dari DAK Reguler itu sebesar Rp14,7 miliar. Peningkatan struktur jalan Sibayu – Sioyong merupakan proyek dengan nilai anggaran terbesar untuk tahun ini di kabupaten Donggala. Mega proyek tersebut dikerjakan oleh PT Anugrah Utama Sejati dengan nomor kontrak 600.02-02/KONT/BM-07PJP-DAKR/DPUPR/VII/2019.

Pada monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan tersebut, PPK Binamarga Dinas PUPR Donggala, Ratih Kusumawardani ST, berharap, TP4D dapat memberikan bantuan pendampingan hukum bagi pihak dinas khususnya PPK, PPTK dan pengawas lapangan. Menurut Ratih, pendampingan itu sangat perlu dilakukan untuk meminimalisir adanya kemungkinan kecurangan yang berujung pada kerugian negara. “Kami dari Dinas berharap TP4D dapat mengawal, mengamankan dan mendukung pelaksanaan pekerjaan tahun 2019 ini sehingga kerugian negara dapat diminimalisir,” harapnya.

Ratih menilai dengan adanya pendampinmgan dari TP4D juga akan berpengaruh dengan mutu kualitas pekerjaan. Pasalnya kata Ratih, pihak rekanan akan mendapatkan pengawasan khusus dalam mengerjakan proyek-proyek tersebut. “Pendampingan ini sangat perlu dilakukan baik kami pihak Dinas maupun pihak rekanan,” katanya.

Sementara itu Kajari Donggala, Yuyun Wahyudi menengaskan, tugas dan fungsi TP4D yaitu mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintah dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan dan persuasif. “Tugas TP4D juga memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir,” jelasnya.

Selain itu kata Kajari, TP4D juga akan memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara. “Pada prinsipnya, TP4D juga akan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” tegasnya.

Yuyun mengungkapkan, pada tahun 2018 lalu, tidak ada satupun OPD di lingkungan Pemkab Donggala yang meminta pendampingan kepada TP4D. Dengan tidak adanya pendampingan, menurut Yuyun banyak ditemukan kerugian negara yang signifikan. “Dengan adanya pendampingan TP4D kita berupaya untuk meminimalisir temuan atau bahkan sampai tidak ada temuan,” tegasnya.

Pada prinsipnya Yuyun mengatakan, TP4D akan mendorong pelaksanaan pekerjaan harus tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Pada pelaksanaan pekerjaan, pihak rekanan harus mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak, mengedepankan mutu kualitas agar proyek tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat. “Jangan sampai ada kecurangan-kecurangan. TP4D akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek-proyek itu tanpa menganggu jalannya pekerjaan tersebut,” tandasnya. (ang)

Tinggalkan Balasan