Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Karyawan Bank Jalani Sidang Perdana

0 468

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

PALU – Mantan karyawan bank plat merah, Nizam Muhammad akhirnya menjalani siding perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/5). Nizam terseret kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Bukit Harapan Kecamatan Sojol.

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan itu dipimpin majelis hakim Ernawati Anwar SH MH dan dihadiri JPU Kejari Donggala, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH.

Sebelum menjalani sidang tersebut, Penyidik Cabjari di Sabang menetapkan Nizam sebagai tersangka dalam kasus BLM PUAP tersebut. Nizam ditetapkan sebagai tersangka usai pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa Drs Zabir AM karena bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama.

Erfandy menjelaskan, Nizam dan Drs Zabir secara bersama-sama melakukan pidana korupsi. Hal itu menurut Erfandy berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta alat bukti dalam perkara tersebut.

“Ada unsur turut serta yang dilakukan oleh Nizam yaitu dengan cara bersama-sama terdakwa Drs Zabir memalsukan dokumen dari sejak tahapan pengusulan hingga pemanfaatan dana BLM PUAP. NM juga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Penyedia Mitra Tani (PMT),” beber Erfandy.

Erfandy mengungkapkan, sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Palu memvonis Drs Zabir AM menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. “Sidang selanjutnya akan masuk ke agenda eksepsi terdakawa,” sebut Erfandy. (ang)

Tinggalkan Balasan