Terdakwa Kontraktor RTLH Menangis di Persidangan

0 518

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

PALU–Terdakwa Andi Baso Patadungi, rela meneteskan air mata di dalam persidangan ketika majelis hakim memintanya untuk menanggapi keterangan para saksi yakni masyarakat penerima bantuan. Kondisi itu ditunjukannya, dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2017, di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (8/8).

Salah satu dari lima terdakwa dalam perkara ini harus menangis, karena menurutnya selaku rekanan dalam proyek Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut, dia telah menyiapkan semua bahan bangunan yang dibutuhkan untuk masyarakat sasaran penerima bantuan. “Masa kalian tidak terima. Apa yang kurang biasa saya tambahkan,” ucap terdakwa sembari menangis.

Seperti pasir untuk bangunan, menurut terdakwa Andi Baso Patadungi, yang diantarkan oleh pihaknya sebagaimana catatannya adalah 3 ret untuk setiap warga penerima. Namun, fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi warga masyarakat, bahwa yang mereka terima bukan tiga red melainkan hanya satu ret. “Proyek ini saya tender yang mulia, ada pajak saya bayar. Macam pasir itu, catatan saya tiga ret, ada pengawas saya yang antar pasir itu, namanya Andi Kadir, masyarakat ini tahu,” sebutnya lagi.

Namun demikian, semua warga masyarakat yang menerangkan di dalam persidangan tetap pada keterangannya bahwa pasir yang mereka terima hanyalah satu ret. Bukan hanya mengenai pasir, beberapa item bahan bangunan lainnya juga ada yang tidak diterima warga. Atau diterima, namun tidak terpakai. Bahkan fakta di lapangan, bahan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan yang ada di draf.

Perkara ini tidak hanya menjerat terdakwa Andi Baso Patadungi, empat terdakwa lainnya mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Donggala Andi Budi Patarai, Asryad Pangeran Entedaim selaku PPTK, Abdul Haris M Nur selaku mantan Kabid di Dinas Sosial Donggala dan terdakwa Kaharuddin selaku pengurus barang di Dinas Sosial Donggala.

Selanjutnya perkara dugaan korupsi yang dipimpin ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH ini, masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta dari JPU. (abd)

Tinggalkan Balasan