Anggota DPRD Donggala Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terkait Kasus Tambang Ilegal

0 477

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Polres Donggala telah menetapkan satu tetsangka dalam kasus tambang ilegal di Desa Powelua, Kecamatan Banawa Tengah. Tersangka itu diketahui merupakan salah seorang anggota DPRD Donggala berinisial ABA.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wahyudi SH SIK MCrim kepada awak media, Selasa (12/5). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD berinisial ABA menurut Dadan, Polres Donggala telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. “Kita sudah panggil dan sudah diperiksa Senin (11/5) kemarin. Untuk saat ini kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” sebutnya.

Menurut Kapolres, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi pada kasus pertambangan emas tanpa izin tersebut. Saksi yang diperiksa sebut Kapolres mulai dari pekerja tambang, masyarakat hingga orang di Dinas ESDM Provinsi. “Dalam waktu dekat kita akan serahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk diperiksa dan diteliti,” sebutnya.

Selain menetapkan tersangka, menurut Kapolres, pihaknya juga sudah menyita satu unit alat berat dan alat pertambangan dari lokasi di sungai powelua. “Alat berat yang digunakan di lokasi tambang sudah lama kita sita,” katanya.

Untuk saat ini tambah Kapolres, tersangka baru satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Untuk tersangka sendiri kata Kapolres merupakan pemilik IUP dari tambang tersebut. “Tersangka ini merupakan salah seorang anggota DPRD Donggala,” tambahnya. (ang)

Tinggalkan Balasan