Sudah Korban PHK, PT HIP Melapor Lagi ke Polda

0 1,251

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

BUOL – Dua mantan karyawan PT. Hardaya Inti Plantation (PT. HIP) Kabupaten Buol dilapor di Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng oleh pihak perusahaan. Kedua mantan karyawan PT. HIP itu yakni Masnawati Timumun mantan General Advicer (GA) bagian Perumahan dan Inventaris PT. HIP, dan mantan Assisten Quality Control sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Sawit (SPPS), Wiwin Salakea.

Perusahaan melaporkan kasus ini karena dianggap telah melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) yang saat ini sudah dalam tahap proses. Atas tindakan perusahaan tersebut, keduanya melapor di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif Tolitoli cabang Buol untuk meminta pendampingan dari kasus yang dilaporkan pihak perusahaan sawit ke Polda Sulteng.

Kepada sejumlah wartawan di Buol, Senin (16/) Adi Priyanto, SH, selaku tim Penasehat Hukum (PH) mengatakan, pihaknya dalam hal ini LBH Progresif cabang Buol untuk melakukan pendampingan hukum.
Dia menuturkan dua orang mantan karyawan yang korban PHK ini dipolisikan karena diduga telah menyebarkan informasi rahasia perusahaan di publik, melalui media sosial (medsos) di salah satu group facebook di daerah itu, dan group internal di Whatsaap (WA). Serta, dianggap menjadi provokator di lingkungan perusahaan. “Kedua kliennya ini sudah menerima pemanggilan dari Polda Sulteng, hanya karena jarak tempuh dari Buol ke Palu cukup jauh, sehingga belum dapat dipenuhi pemanggilan itu, “ujar Adi Priyanto.

Dijelaskannya, tim PH meminta kepada Polda Sulteng agar kasus ini dilimpahkan di Polres Buol, mengingat jarak tempuh yang cukup jauh dan biaya besar, dan fokus kejadiannya juga di Buol. “Ini yang kami upayakan dulu agar kasus ini dilimpahkan ke Polres Buol, agar mudah melakukan pemeriksaan, ” pungkas Adi.(ari)

Tinggalkan Balasan