Sekdis Perhubungan Donggala Terancam 20 Tahun Penjara

0 1,252

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Donggala kembali menahan dua pejabat di lingkungan Pemkab Donggala dalam kasus dugaan korupsi. Dua pejabat ini adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Donggala, EK dan Kepala Seksi Angkutan Khusus dan Barang berinisial IS.

Diketahui bahwa EK merupakan Plt Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Donggala pada tahun 2015. Pada waktu itu , EK selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan belanja hibah barang berupa 2 unit kapal perintis yang diserahkan kepada Desa Balukang dan Desa Ogoamas I.

Pada kegiatan tersebut terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Modusnya dengan menyerahkan barang hibah berupa 2 unit kapal perintis kepada kelompok di 2 Desa tersebut. Namun kelompok penerima hibah itu diduga fiktif. Dugaan korupsi tersebut telah meruugikan Negara sebesar Rp400 juta.

Hal ini dibenarkan oleh Kacabjari Sabang, Erfandy Rusdy Quiliem, SH MH. “Setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap kedua tersangka, penyerahan 2 unit kapal perintis itu, diduga diserahkan kepada kelompok fiktif,” ungkapnya.

Saat ini kata Erfandy, kejari Dongala telah melakukan penahanan terhadap EK dan IS selama 20 hari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Dan saat ini kami titipkan di lapas Petobo Kota Palu,” sebutnya.
Keduanya disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan