Sekdes Bukit Harapan Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor

0 307

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bukit Harapan Tahun Anggaran 2015 masih terus bergulir. Dugaan korupsi tersebut juga menyeret Sekretaris Desa Bukit Harapan, Anang Fauzi.

Senin (11/5), Anang Fauzi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palu. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH MH itu kembali digelar pada pekan depan.

JPU Kejari Donggala, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH, mengatakan, sebelum Anang Fauzi menjalani sidang perdananya, plt Kades Bukit Harapan, Muhammad Rizal telah lebih dulu menjalani sidang di pengadilan Tipikor dan telah mendapatkan putusan dari majelis hakim. Berdasarkan surat putusan bernomor : 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palu tanggal 20 Februari 2020, Sekretaris Dinas PMD itu divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Erfandy menjelaskan, pada tahun 2015 silam, Muhammad Rizal ditugaskan sebagai plt Kades Bukit Harapan. Pada waktu itu, Dia masih menjabat sebagai Camat Sojol.  Di era kepemimpinannya, Muhammad Rizal menyalahgunakan APBDes Bukit Harapan.

Menurut Erfandy, modusnya,  Muhammad Rizal tidak membelanjakan anggaran desa sebagaimana mestinya. Bahkan Muhamad Rizal juga memalsukan dokumen pertanggungjawaban anggaran desa.  “Akibat perbuatannya itu majelis hakim sudah memvonis Muhammad Rizal 1 tahun 4 bulan penjara. Sekarang, Sekdes Bukit Harapan sudah menjalani sidang perdananya. Sidangnya akan kembali di gelar pekan depan,” sebut Erfandy. (ang)

Tinggalkan Balasan