Polres Donggala Sita Pakaian “Cakar” Senilai Rp1,1 miliar

0 1,199

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Jajaran Polres Donggaa berhasil mengagalkan penyelundupan ratusan karung pakaian cakar yang diduga kuat berasal dari luar negeri. Pakaian cakar itu masuk ke wilayah Balaesang, Kabupaten Donggala melalui jalur laut dari Kalimantan Utara.

Proses bongkar muat yang dilakukan pada pukul 01.30, Selasa (1/10) di pantai Desa Lombonga mengundang kecurigaan warga sekitar. Pasalnya proses bongkar muat dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Donggala, AKP Ardy Agung Permadi langsung memerintahkan Unit Tipidter dan team serigala Polres Donggala untuk melakukan penggerebekan.

Saat tiba di lokasi, pihak kepolisian masih menemukan kegiatan bongkar muat pakaian bekas atau cakar dari atas kapal menuju bibir pantai menggunakan perahu. Dari lokasi tersebut, Polres mengamankan 78 karung pakaian bekas beserta 1 unit mobil truk. Tak hanya itu, kepolisian juga mengamankan 5 orang yang diduga melakukan aksi bongkar muat tersebut.

Sedangkan pelaku yang berada di kapal dan perahu berhasil kabur. Dari hasil pengembangan yang diperoleh dari 5 orang tersebut, pihak kepolisian kemudian menuju desa Labean. Saat tiba di Labean, polisi kembali menemukan 2 truk yang juga bermuatan pakaian bekas beserta 3 orang diduga sopir dan pelaksana lapangan.

Inilah pakain bekas dan sepatu bekas yang berhasil digagalkan jajaran Polres Donggala. (FOTO : DONGGALA POS)

 

Menurut Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wayhudi, SIK, berdasarkan pengembangan dari 8 orang saksi yang telah di amankan, barang bekas itu dikirim dari Kota Tarakan Kalimantan Utara. Ada dugaan bahwa barang bekas tersebut akan di perjual belikan di wilayah Sulteng dan sekitarnya. “Kita masih lakukan pengembangan, apakah barang ini akan di perjualbelikan di Sulteng atau akan di bawa ke Sulawesi Selatan,” sebutnya.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil di sita oleh Polres sebanyak 210 karung. Dari ratusan karung itu, kata Kapolres bukan hanya pakaian bekas, tapi ada juga sepatu bekas. Nilai keseluruhannya menurut Kapolres, di taksir sebesar Rp1,14 miliar. “Selain barang bukti berupa barang bekas, kita juga amankan 3 unit mobil truk yang digunakan mengangkut barang bekas tersebut,” terangnya.

Kapolres menyebutkan, kasus itu masuk dalam dugan tindak pidana pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib sebagai mana dimaksud dalam pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU nonor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. “Proses penyidikan sudah berjalan. Kita akan lakukan pengembangan untuk mencari pelaku utamanya,” tegas kapolres.

Saat ini ratusan barang bekas itu telah disimpan di Mako Polres Donggala. (ang)

Tinggalkan Balasan