Polres Donggala Amankan Sajam Hingga Senjata Rakitan

0 347

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Jajaran Polres Donggala berhasil pengamankan Senjata Tajam (Sajam) dari tangan warga Desa Labuan inisial AR. Bahkan anggota kepolisian sektor Labuan juga menemukan pipa yang menyerupai senjata laras panjang di kediaman AR.

Kepada awak media, Wakapolres Donggala, Kompol Abu Bakar menjelaskan, penemuan sajam dan diduga senjata rakitan itu berawal pada penggerebekan 31 Agustus lalu. Pada saat itu, anggota Polsek Labuan, Brikpil Rifan bersama Bripka Amiruddin melakukan penggerebekan dan menemukan beberapa senjata tajam dan diduga senjata rakitan tersebut di dalam kamar AR. “Penggerebekan itu terjadi pada pukul 23.30 31 Aguatus lalu,” jelasnya.

Wakapolres menegaskan, AR disangkakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api pasal 2 ayat(1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Ancaman hukuman tentang tindak pidana kepemilikan senjata rakitan ini cukup berat,” katanya.

Selain itu kata Abu Bakar, Polres Donggala juga berhasil mengamankan salah seorang warga Banawa berinisial MS atas kepemilikan Sabu. Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan 30 saset sabu berkuran kecil dan 2 saset sabu berukuran sedang. “Selain itu ada juga 1 buah toples kaca dan 2 lembar kertas rokok dari tangan pelaku,” sebutnya.

Lanjut Wakapolres, pelaku MS disangkakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat(1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. “Seluruh tersangka sudah kami lakukan penahanan di Polres Donggala. Kemudian akan melengakapi berkas perkara dan setelah itu dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya. (ang)

Tinggalkan Balasan