Penyidik Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus BLM

0 300

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Penyidik Cabjari di Sabang menetapkan tersangka baru dalam Perkara Korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Bukit Harapan Kecamatan Sojol.

Hal ini dibenarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Donggala di Sabang, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH. Dia mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan penyidiknya itu usai pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa Drs Zabir AM karena bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama. “Tersangka baru dari perkara korupsi itu berinisial NM. Dalam pekan ini akan dilakukan pemeriksaan dan akan di tingkatkan ke tahap penuntutan,” ungkapnya, Senin kemarin.

Erfandy menjelaskan, tersangka NM dan Drs Zabir secara bersama-sama melakukan pidana korupsi. Hal itu menurut Erfandy berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta alat bukti dalam perkara tersebut.

“ada unsur turut serta yang dilakukan oleh tersangka NM yaitu dengan cara bersama-sama terdakwa Drs Zabir memalsukan dokumen dari sejak tahapan pengusulan hingga pemanfaatan dana BLM PUAP. Tersangka NM juga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Penyedia Mitra Tani (PMT),” beber Erfandy.

Erfandy mengungkapkan, tersangka baru berinisial NM merupakan pensiunan karyawan bank plat merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Kabupaten Donggala. “NM ini eks karyawan bank,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Palu memvonis Drs Zabir AM menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Vonis itu terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100 Juta. (ang)
.

Tinggalkan Balasan