Pemkab Donggala Segera Cairkan Bantuan Rumah Rusak Berat

0 376

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA-Saat ini Pemkab Donggala tengah mempersiapkan pencairan perbaikan rumah rusak untuk 899 unit rumah milik warga yang terkena dampak bencana alam, baik itu rusak karena gempa bumi, rusak karena tsunami, maupun rusak karena likuifaksi (tanah bergerak).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Donggala, Akris Fatah Yunus, kepada Radar Sulteng, di sela-sela membuka workshop proyek percontohan penanggulangan risiko bencana alam yang digelar BPBD Donggala bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) di Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, baru-baru ini.

Dalam penjelasannya, pascabencana alam 20 September 2018 lalu, dimulai dengan jumlah pengungsi di Donggala kurang lebih 239 ribu orang. Seluruh masyarakat Donggala itu meninggalkan rumah. Berangsur-angsur kemudian dari jumlah 239 ribu turun menjadi 224 ribu, selanjutnya turun 136 ribu, dan turun lagi menjadi 45 ribu. “Sampai dengan saat ini kita sudah masuk di pascabencana di bulan kesembilan jumlah pengusngsi itu berkisar 36.346 orang,” jelas Akris Fatah Yunus.

Dari jumlah 36.346 tersebut, ternyata rumahnya rusak. Rumah rusak itu sudah didata sebanyak 21.378 unit, terdiri dari rumah rusak berat 7.280 unit, rusak sedang 6.099 unit, dan rusak ringan 7.989 rumah.
“Alhamdulillah, dari 7.280 rumah yang rusak berat itu di tahap pertama ini ada bantuan dari pusat kurang lebih 899 unit rumah. Masih ada sisa 6.381 lebih rumah yang rusak berat ini akan masuk ke tahap kedua, yang sudah kita usul ke pusat, dan Insya Allah turun dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan masuk bulan Agustus atau September, “ urainya.

Sudah ditentukan oleh pemerintah, dana perbaikan untuk satu unit rumah yang rusak berat Rp 50 juta, yang rusak sedang Rp 25 juta, dan yang rusak ringan Rp 10 juta. Anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama perbaikan rumah rusak berat sebanyak 899 unit, total jumlahnya Rp 46 miliar.
“Ini yang 899 rumah nanti akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Satu Pokmas yang terdekat itu maksimal 25 orang. Boleh 10, boleh 11, tergantung dari kedekatan. Karena kalau kita kelompokan terlalu jauh nanti susah melakukan koordinasinya, “ sebutnya.

Akris juga menggambarkan Pokmas yang telah dibentuk nanti ditunjuk siapa ketua, siapa sekretaris, dan siapa bendaharanya. Ketika Pokmas ini terbentuk, maka melalui kelompok ini akan ditransfer dananya, dari pemerintah masuk ke rekening Pokmas.
“Jadi bukan uang yang ditransfer ke orang per orang. Tidak. Tetapi ditransfer melalui kelompok. Dari kelompok inilah yang akan berdiskusi bersama melakukan kesepakatan bagaimana pola membelanjakannya, bagaimana pola bekerja untuk memperbaiki rumah. Ini nanti disepakati di Pokmas, “ bebernya.

Dia mengamanahkan bahwa bantuan itu tidak ada yang mengatur dari luar, tetapi mereka dalam kelompok yang mengaturnya. Donasi bantuan, misalnya Rp 50 juta itu harus digunakan untuk perbaikan rumah. “Nantikan ada yang namanya pendampingan,” ucapnya.

Mekanisme selanjutnya, ketika kelompok terbentuk itu akan didampingi oleh fasilitator. Satu fasilitator itu akan mendampingi maksimal 25 Pokmas. “Mereka inilah (fasilitator, red) yang akan membantu mendesain bagaimana bentuk rumahnya, bagaimana laporan pertanggungjawabannya, dan bagaimana perencanaan penggunaan dananya, “ jelasnya.

Mengenai, penggunaan dana yang Rp 50 juta ini, tegas Akris, itu ditetapkan dalam tiga tahapan. Tahap pertama itu 50 persen. Ketika 50 persen sudah selesai, maka mereka mengajukan lagi tahap kedua 40 persen. Kalau 40 persen ini sudah dibelanjakan dan sudah digunakan berwujud dalam bentuk bagunan, maka diminta lagi yang terakhir itu 10 persen.

“Sebab Rp 50 juta ini tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian bahan, karena dari Rp 50 juta itu ada 10 persen untuk upah kerja, atau upah tukang, “ paparnya.

Sejauh ini tahap pertama sudah terbentuk 49 Pokmas, dan sekarang memasuki tahap proses admnistrasi. Di proses admnistrasi ini ada beberapa tahapan, termasuk surat perjanjian. “Rekening 49 Pokmas ini sudah terbuka. Hanya kami belum transfer, masih menunggu satu proses admnistrasi yakni membuat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan dan menyelsesaikan dana Rp 50 juta, termasuk surat pernyataan dan rencana penggunaan dana. Di proses ini penggunaan dana Rp 50 juta itu sudah harus diurai. Pokoknya bangunan itu harus jadi, “ terangnya lagi.

Rumah yang akan diberikan adalah type 36. Dengan desain type 36 ini kata Akris sudah cukup. Misalnya mau dibuatkan 6×6 meter, atau 7×5 meter. “Di sini rumah yang sudah rubuh itu yang dibangun kembali, “ tegasnya.

Untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan, Pemkab Donggala membentuk tim pendamping masyarakat, selain fasilitator. Dalam satu kecamatan, tim ini terdiri dari lima orang, satu orang dari kejaksaan, satu dari kepolisian, satu dari TNI, satu dari unsur kecamatan, dan satu dari BPBD.
“Mereka ini sebagai tim yang akan memantau, mengevaluasi, kira-kira sejauh mana progress pembangunannya. Ada masalah, hal-hal yang tidak bisa diselesaikan oleh Pokmas atau tidak ada kata sepakat, maka tim ini yang akan turun untuk memfasilitasi supaya seluruh persoalan itu bisa ada jalan keluarnya. Bisa selesai, “ pungkasnya.

Tahapan monitoring dilakukan tim sejak dimulainya tahapan pembentukan Pokmas, pada saat itulah sudah mulai jalan monitoring dan pengawasannya. (ang))

Tinggalkan Balasan