Pelaku Curanmor Tukar Hasil Curian dengan Sabu-sabu

0 431

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Selama periode akhir tahun 2018 hingga juli tahun 2019, Polres Donggala telah mengungkap sejumlah kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Donggala. Rata-rata uang hasil penjualan curanmor tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu. Bahkan salah satu komplotan pencuri motor itu hanya menukarkan hasil curiannya langsung dengan sabu-sabu.

Pada 21 Juli 2019 lalu, Polres Donggala yang bekerja sama dengan Polsek Palu Barat berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Donggala. Mereka adalah AS alias Asep dan SD alias Dono. Dua warga Kota Palu itu mencuri satu unit motor jenis yamaha Vi-xion bernomor polisi DN 5370 AV pada 24 Juni 2019 lalu. Lokasi pencurain motor tersebut terjadi di salah satu tongkang di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa.

Dari pengakuan tersangka Asep, hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu dan obat untuk sang anak dan keperluan sehari-hari. Sedangkan Dono tak sempat menikmati hasil curian tersebut karena jatahnya dipinjam oleh Asep. kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana.

Selain Asep dan Dono ada pula komplotan pencuri lainnya yang menggunakan hasil curiannya demi membeli sabu-sabu. Mereka adalah MA alias Fud, MO alias Opan dan AZ alias Wori. Ketiga pelaku ini terlibat dalam tiga kasus pencurian di 2 tempat berbeda. Ternyata ketiganya merupakan pencuri yang sudah beraksi dua kali di RS Kabelota. Mereka mulai melakukan aksi kejahatan tersebut pada 28 Desember 2018 di halaman RS Kabelota. Pada aksi pertamanya itu, para pelaku mencoa memawa kabur dua motor sekaligus, namun hanya 1 unit motor jenis Yamaha Mio yang berhasil mereka dapatkan.

Aksi kedua dilakukan pada 10 Mei 2018 sekitar pukul 08.30 pagi. para pelaku memawa kabur motor jenis yamaha Jupiter. Tak puas dengan hasil curiannya di RS Kabelota, malam harinya para pelaku juga membawa kabur motor jenis satria FU yang terparkir di halaman Masjid Babussalam Desa Towale. Menurut pengakuan pelaku, hasil curian dari TKP di RS Kaelota tersebut dibawa ke Kota Palu untuk ditukarkan dengan Sabu-sabu. Sedangkan motor jenis satria FU dijual kepada warga Desa Lero bernama Dika.

Aksi kejahatan para pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Donggala, AKBP Ferdinand Suwarji pada saat konfrensi pers, Kamis (8/8) kemarin. Menurut Kapolres, dalam aksinya para pelaku ada yang menggunakan kunci T dan ada juga yang hanya menggunakan obeng.

Dari aksi kejahatan tersebut, kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Donggala agar lebih waspada baik dalam menyimpan kendaraannya maupun saat meninggalkan rumah. Pasalnya menurut kapolres, aksi kejatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. “Saya imbau kepada warga tetap waspada. Jika terjadi aksi kejahatan, silahkan langsung melapor kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Selain aksi pencurian, Polres Donggala juga membeberkans sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti keseluruhan yang berhasil di amanakan sebanyak 150 gram. Barang haram tersebut berasal dari dua kasus dengan tiga orang tersangka. Perkara pertama merupakan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial RSL alias Bonsai warga kelurahan Boya. Selain Bonsai, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial MN alis Jombe.

Dari kasu tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 paket plastik bening diduga berisi Sabu. Tak hanya itu, dari tangan pelaku juga ditemukan timbagan digital dan uang senilai Rp13 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling anyak Rp10 miliar. (ang)

Tinggalkan Balasan