Mantan Kadis Nakertrans Donggala Dituntut 1,6 Tahun

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Trans

0 1,390

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

PALU – Satu lagi kasus dugaan korupsi yang sedang bergulir di pengadilan Tipikor Palu. Sidang yang berlangsung Selasa (25/2) itu merupakan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan trans Ngovi – Bonemarawa, Rio Pakava tahun anggaran 2017.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, I Made Sukadana SH MH tersebut telah masuk pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala. Tiga terdakwa, Mantan Kadis Nakertrans Donggala Saiful, pihak rekanan, Sigit dan konsultan pengawas, Firmansyah, dituntut 1 tahun 6 bulan pidana, denda Rp50 juta sudsidair 3 bulan kurungan.

“Tiga terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap JPU, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH.

Meski merugikan negara Rp1,4 miliar lebih, JPU hanya menuntut terdakwa 1,6 tahun pidana. Tuntutan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan terhadap perkara Kepala Dinas Sosial Donggala, Budi Pattarai cs yaitu 5 tahun. Padahal kerugian negara pada kasus itu Rp900 juta.

Ternyata faktor utamanya karena pihak rekanan telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut melalui Kejari Donggala. Hal ini menjadi pertimbangan utama JPU dalam menuntut terdakwa.

“Iya benar, ini menjadi faktor utama kami menuntut terdakwa. Terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara. Senin kemarin istri terdakwa menyetorkan sisanya sebesar Rp85 juta. Jadi mereka sudah mengembalikan kerugian itu sama dengan nilai temuannya yang hampir 1,5 miliar,” sebut Erfandy.

Menurut Kacabjari Sabang ini, pihaknya berupaya dan lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara dibandingkan pidana. “Kalau dipenjara, negara tetap rugi. Jadi kami berupaya bagaimana kerugian negara ini bisa kembali,” katanya.

Sekedar diketahui, Rabu (26/2) sidang perkara dugaan korupsi itu akan masuk dalam agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa. (ang)

Tinggalkan Balasan