Korupsi, Sekdis PMD Donggala Divonis 1,4 Tahun

0 1,330

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

PALU – Satu lagi pejabat Pemkab Donggala masuk bui akibat kasus Korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu memvonis mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mohammad Rizal Ssos, dengan kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Terdakwa Mohammad Rizal dinyatakan secara sah bersalah dengan menguntungkan diri sendiri melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana desa Bukit Harapan tahun 2015,” sebut Hakim Ketua Ernawati Anwar SH MH, saat membacakan amar putusan, Kamis kemarin.

Kuasa hukum terdakwa, Nostry SH MH, menegaskan tidak melakukan upaya hukum banding terhadap amar putusan majelis hakim tersebut.
“Klien kami lewogo menerima putusan majelis hakim. Kami selaku kuasa hukum ikut menerima keputusan majelis hakim,” ungkapnya.

Putusan majelis hakim itu lebih ringin dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun dan 6 bulan. Oleh karena itu, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH selaku JPU masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. “Terkait putusan itu, kami selaku JPU masih pikir-pikir dulu. Kan masih ada waktu sepekan kedepan,” ungkapnya kepada media ini.

Perlu diketahui, Rizal sebelumnya pernah menjabat sebagai Camat Sojol. Pada masa itu, Kades Bukit Harapan meninggal dunia. Oleh sebab itu, Rizal menjadi Plt Kades Bukit Harapan tahun 2015. Namun bukannya mrnjalankan tugas dengan baik, Rizal justru menyalahgunakan APBDes Bukit Harapan.

Modusnya dengan cara tidak membelanjakan dana sebagaimana mestinya sebanyak 18 item kegiatan, baik pekerjaan fisik maupun non fisik. Selain itu, Rizal juga memalsukan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana dari kegiatan tersebut. (ang)

Tinggalkan Balasan