Kasman Ikhlas Tak Terima Gaji 6 Bulan

0 264

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Hingga saat ini pembahsan RAPBD tahun 2020 masih dibahas di DPRD Donggala. Pembahasan RAPBD itu seharusnya telah rapung sejak 30 November kemarin. Hal ini mengakibatkan, kepala daerah maupun angggota DPRD Donggala terancam tak terima gaji sebagai konsekuensi terlambatnya pembahasan tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, diketahui batas akhir penetapan APBD paling lambat 30 November.

Menanggapi hal itu, Bupati Donggala Drs Kasman Lassa mengaku rela dan ikhlas tidak menerima gaji selama 6 bulan. Meski begitu menurut Kasman, konsekuensinya anggota DPRD juga tidak terima gaji. “Saya tidak digaji 6 bulan tidak apa-apa. Saya rela dan ikhlas tidak terima gaji,” sebutnya.

Mestinya kata Kasman, DPRD memprioritaskan melakukan pembahasan RAPBD yang berkaitan dengan orang banyak, bukan malah mengurus Pilkades. “Mereka (DPRD) malah mengurus Pilkades yang bukan kewenangan dan tupoksinya,” sebutnya.

Kasman juga menegaskan, DPRD seharusnya tidak boleh mengeluarkan rekomendasi untuk penundaan tahapan Pilkades. Menurutnya penundaan itu masuk dalam ranah pidana. “Merekomendasikan untuk menunda-nunda. Tidak boleh. Pidana itu,” tegasnya.

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. (ujs)

Tinggalkan Balasan