IRT di Donggala Ditangkap, Simpan 18 Paket Sabu

0 710

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Jajaran Polres Donggala kembali meringkus pelaku peredaran narkotika di Donggala. Kali ini pelakunya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Tanjung batu, Banawa. Dari tangan IRT berinisial ER, polisi menemukan 18 paket berisi serbuk kristal diduga sabu.

ER ditangkap di rumahnya di Tanjung Batu pada hari Jumat, (7/8) sekira pukul 14.30. ER tak sendirian. Polisi juga menangkap salah seorang remaja yang bekerja sama dengan ER atas kepemilikan 18 paket sabu seberat 19 gran tersebut. Penangkapan itu disakaikan langsung oleh RT setempat.

Kasat Narkoba Polres Donggala, AKP Masran Dumaha mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari Lapas Petobo. Saat ini kasus tersebut kata Masran, masih dalam pengembangan pihak kepolisian. “Pengakuan pelaku narkotika itu berasal dari Lapas. Dia diantarkan. Kami masih lakukan pengembangan,” katanya.

Sebelum ER, jajaran Polres Donggala juga telah lebih dulu mengamankan dua pemuda berinisial HF dan MA terkait penyalahgunaan narkoba di desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Rabu (5/8).
Dari tangan kedua pelaku ditemukan 2 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, satu, unit timbangan elektrik, satu buah alat hisap sabu dan, 1 buah pirex.

Tak hanya di balaesang, pada Kamis (6/8) kemarin, jajaran Polres Donggala juga kembali memgamankan 2 pemuda berinisia IS dan EN, di Desa Tompe, Sirenja. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 5 paket sabu seberat 38 gram. Penangkapan ini disaksikan langsung Kades setempat. (TM)

Tinggalkan Balasan