Inspektorat Limpahkan Kasus Desa Loli Oge ke Kejari Donggala

0 492

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Inspektorat kabupaten Donggala akhirnya melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Loli Oge ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa tersebut telah resmi diserahkan pada Selasa (10/11) kemarin.

Inspektur Inspektorat, DB Lubis SH MH, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp48 juta pada pengelolaan keuangan Desa Loli Oge. Kemudian sebut Lubis, kerugian negara yang sementara di identifikasi sebesar Rp673 juta. “Pemeriksaan pengelolaan keuangan yang menimbulkan kerugian negara ini dimulkai sejak tahun anggaran 2016 sampai 2018,” sebutnya.

Menurut Lubis, inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sudah melakukan upaya persuasif. Namun menurut Lubis, Kepala Desa Loli Oge tidak koperatif. Oleh karena itu, kata Lubis, inspektorat melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Loli Oge itu kepada Kejari Donggala. “Tidak koperatif. berhubung kasus ini juga sudah lama, maka hari ini kami limpahkan ke Kejari,” katanya kepada Radar Sulteng.

Selain itu Lubis menyebutkan, kemungkinan ada beberapa Desa yang akan menyusul seperti Desa Loli Oge. Pasalnya sejumlah desa lain juga di duga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan desa. “Kurang lebih sekira 8 desa. kasusnya juga sama,” tandasnya. (dp)

Tinggalkan Balasan