Empat Wartawan Jadi Saksi Fakta Kasus Doti

0 558

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Sidang gugatan perdata antara anggota DPRD Donggala, Abu Bakar Aljufri dan Bupati Donggala, Kasman Lassa kembali dilanjutkan Selasa (30/7) kemarin. Sidang dalam perkara pencemaran nama baik itu telah masuk pada pemeriksaan saksi fakta. Empat wartawan sebagai saksi fakta dihadirkan dalam sidang yang dimulai pukul 16.00 tersebut.

Keempat wartawan Donggala itu adalah, Tamsir dari media cetak harian Metro Sulawesi, Alirman dari Majalah Sinergitas, kemudian Basruddin sebagai kontributor TVRI Sulteng dan Syamsir wartawan media cetak harian Kaili Post yang juga merangkap sebagai Loper koran.

Sidang pemeriksaan saksi itu berlangsung hingga malam hari. Namun dari keempat saksi fakta, hanya 3 orang yang mengikuti sidang karena satu diantaranya tak membawa identitas lengkap sebagai syarat menjadi saksi dalam persidangan.

Masing-masing saksi fakta dicerca dengan puluhan pertanyaan oleh pihak penggugat dan tergugat. Bahkan sidang sempat memanas ketika kuasa hukum dari pihak tergugat melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi Fakta bernama Tamsir. Keduanya tampak emosi menjalani sidang dengan mengeluarkan nada tinggi.

Nada tinggi yang terus dikeluarkan keduanya membuat Hakim Ketua, Taufiqurrohman SH MH, meminta kepada kuasa hukum tergugat dan saksi agar menjalani sidang sengan tenang. “Saya minta kepada pihak tergugat agar bertanya dengan nada yang biasa saja. Kemudian kepada saksi juga agar menjawab pertanyaan dengan nada yang biasa saja. Tidak perlu bersuara keras. Biasa saja seperti kami,” tegas Hakim.

Akhirnya sidang berakhir sekitar pukul 20.00. Sidang diagendakan akan dilanjutkan dua pekan depan. (ang)

Tinggalkan Balasan