Dugaan Kasus DD Ranteleda Dilapor ke Ombudsman Perwakilan Sulteng

0 372

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

SIGI – Tokoh masyaraklat Desa Ranteleda Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Aris Tatundang, tak pernah putus asa dalam melaporkan sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait kasus proyek pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa (DD) di desanya sendiri, yaitu Desa Ranteleda.

“Saya sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni proyek bermasalah yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016-2017. Saya laporkan ini karena berdasarkan Undang-undang dan motto kejaksaan laporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan walaupaun hanya Rp 1 pun. Dan itu sudah saya laporkan berkali-kali ke aparat hukum, baik kejaksaaan maupun ke Tipikor Polda Sulteng, “ ungkap Aris Tatundang, kepada Donggala Pos, Minggu (6/10).

Aris melapor ke Ombusdman, karena dia melihat tinggal lembaga ini yang belum dimasukinya untuk melaporkan kasus dugaan pembangunan proyek desa yang menggunakan DD.
Ia berharap, Ombudsman mampu membuat rekomendasi ke aparat hukum (jaksa dan polisi) agar kasus ini masuk ranah hukum. Karena kata Aris, perbuatan melawan hukum sangat jelas, dan orang yang melakukan kejahatan juga jelas. Semua lembaga hukum seperti kejaksaan dan kepolisian sudah dimasukinya untuk melapor, tetapi hasilnya apa ? Laporannya tidak dianggap, hingga tidak memuaskan dirinya.

Dirinya merasa tidak adil, dipimpong ke sana kemari, terkadang “diumpetin” aparat hukum, dan tidak pernah di bawa ke pengadilan oleh jaksa yang dilaporinya. “ Semua hasil laporan saya ke jaksa dan polisi nihil, “ tambahnya.

Hingga suatu hari di tahun 2018 lalu, “pernah” kasus ini masuk di Inspektorat Kabupaten Sigi, tetapi toh keinginannya agar kasus ini masuk ke ranah hukum atau di pengadilan gagal, dan hanya mentok sampai di turun lapangan. “ Iya, pernah ada pegawai Inspektorat itu turun lapangan di Desa Ranteleda, tapi kok cuma nanya-nanya setelah itu mereka pulang, dan tidak terdengar kabarnya lagi, bagaimana hasil pemeriksaannya, “ beber Aris Tatundang.

Karena itu, lembaga Ombudsman Perwakilan Sulteng, yang dipimpin Haji Sofyan Lembah, SH, sebagai tempat mengadu berikutnya. Laporan yang dimasukkan di Ombudsman sama, seperti yang dia lakukan di kejaksaan (Kejari Donggala dan Kejati Sulteng) dan Tipikor Polda. Materinya tidak berbeda, objek dan subjek perkara sama, tidak berubah locusnya yakni di Desa Ranteleda.

“Semoga laporan kami di Ombudsman ini ada respon posisitf dari aparat hukum yang berwenang menangani kasus-kasus korupsi dan kasus-kasus pembangunan yang mangkrak, serta tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) di tingkat desa, “ ujarnya berharap.(ari)

Tinggalkan Balasan