DPRD Banggai Setuju Pemkab Berhutang

0 483

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

BANGGAI – Diakhir masa jabatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menyetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai “Berhutang” ratusan miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero.

Ketua DPRD Banggai, Samsul Bachri Mang, memimpin langsung rapat paripurna DPRD Banggai tentang persetujuan rencana pembiayaan Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Desa Kamumu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (19/8).

Sebelum Obama, sapaan sang ketua dewan, mengetuk palu yang menandakan menyetujui pemkab “berhutang”, dia mempersilahkan kepada Juru Bicara, Irwanto Kulap, untuk membacakan laporan hasil rapat kerja DPRD Banggai.

Kesempatan emas untuk berdiri di depan podium, tidak disia-siakan oleh kader Partai Golkar tersebut. Itu terbukti, dari tiga lembar kertas HVS yang dipegangnya, ada 6 point kesimpulan yang dibacakan antara lain, DPRD Banggai menyetujui rencana pembiayaan pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Desa Kamumu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

“Dalam hal ini kebijakan yang berpihak pada rakyat harus didukung oleh semua komponen masyarakat, sehingga dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Banggai nantinya tidak lagi disibukkan dengan merujuk pada rumah sakit yang ada di kota-kota besar,” tegas Irwanto Kulap.

Lanjut Wanto, sapaan aleg dua periode, pembangunan rumah sakit tipe B di Desa Kamumu nantinya akan setara dengan rumah sakit di Makassar. Karena akan dibangun pada lahan seluas kurang lebih 4 sampai dengan 5 hektar dan rencananya akan dijadikan sebagai rumah sakit rujukan di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di kawasan calon provinsi Sulawesi Timur.

Terkait mekanisme pembangunan rumah sakit, DPRD Banggai menyetujui pemkab Banggai menyiapkan lahan dan dana pembangunannya diperoleh dari pinjaman kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sebesar kurang lebih Rp 255 miliar. “Perusahaan ini merupakan lembaga peminjam keuangan dibawah naungan Kementerian Keuangan RI yang berstatus BUMN. Jadi dana pinjaman tersebut sudah termasuk pengadaan alat kesehatan (alkes),” terang Wanto.

Sementara proses pengembalian dana pinjaman plus bunganya, Irwanto Kulap mengatakan, akan dikembalikan dalam bentuk cicilan selama 5 tahun dan akan ditetapkan pada kesepakatan bersama atau biasa disebut Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak. Dana cicilan diperoleh dari APBD Kabupaten Banggai melalui postur pembiayaan daerah.

Yang menarik dari keputusan para aleg yang akan mengakhiri masa jabatan itu, mereka menyetujui bahwa jika pemkab tidak mampu melunasi hutang kepada pihak PT SMI sampai batas waktu yang ditentukan, maka pihak Kementerian Keuangan RI yang akan melunasinya dengan cara memotong langsung sumber anggaran dari pusat untuk kabupaten Banggai berdasarkan kemampuan daerah.

Dan terkait kesiapan sumber daya manusia dan lainnya akan dibicarakan kembali dengan pemkab Banggai dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Usai mendengar laporan hasil rapat kerja tersebut, Ketua DPRD Banggai, Samsul Bachri Mang langsung menutup rapat paripurna dengan mengetuk palu. (ari)

Tinggalkan Balasan