Cabjari Sabang Eksekusi Terpidana Kasus BSPS

0 409

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

PALU – Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang kembali melakukan eksekusi. Target eksekusi itu adalah terpidana H Achmad dalam perkara korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013.

Terdakwa H Achmad telah diserahkan ke Rutan Klas II Donggala di Petobo usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Palu.

Sebelumnya terdakwa H Achmad divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu dengan Putusan PN Tipikor Palu Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 19 Juni 2017.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 556 K/ PID.SUS/2018 tanggal 24 September 2018 mengabulkan permohonan kasasi dari JPU dengan membatalkan putusan PN Tipikor Palu Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 19Juni 2017.

Dalam putusan MA tersebut, terdakwa H Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelum putusan MA itu keluar, Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang telah mengeksekusi terlebih dahulu dua terpidana pada kasus yang sama yaitu Ahmad Mustapa selaku penyedia bahan bangunan dan Dedi Irawan selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).

Hal ini diungkapkan Kacabjari Sabang, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH. Menurut Erfandy, Ahmad Mustapa yang merupakan warga Desa Sioyong itu secara sukarela menyerahkan diri ke kantor Kejari Donggala. “Terpidana ini kooperatif, setelah kami melakukan pemanggilan terhadapnya, yang bersangkutan datang ke kantor diantar keluarganya,” sebut Erfandy.

Sedangkan, terpidana Dedi Irawan yang d juga telah dieksekusi terlebih dahulu sebelumnya divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (ang)

Tinggalkan Balasan