Malam Tahun Baru, Kasman Lantik 72 Kades Terpilih

0 315

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA –  Tepat menjelang pergantian tahun, Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa SH MH melantik 72 Kepala Desa terpilih pada Pilkada serentak tahun 2019. Dari 81 Desa yang mengikuti Pilkades, 9 diantaranya masih dalam proses gugatan sengketa Pilkades di PN Donggala.

Pelantikan yang digelar di Rujab Bupati Donggala ini dihadiri hampir seluruh para pendukung kades. Turut hadir Wakil Bupati Donggala, Mohammad Yasin dan Ketua DPRD Donggala, Takwin serta pejabat Forkopimda Donggala, termasuk pimpinan OPD.

Bupati dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para kedes yang dilantik dengan harapan agar para kades dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Donggala.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada kades yang telah menjabat dan menyelesaikan amanah selama beberapa tahun masa jabatannya. Bupati menjelaskan bahwa kades mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar bukan hanya terfokus pada program serta nominal anggaran yang diusulkan ke permintah kabupaten. Tetapi idealnya kades harus mampu membawa masyarkatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali gotong royong yang saat ini hampir punah.

“Jadilah kepala desa yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan tetap bersinergi mendukung program Pemkab Donggala,” ujarnya.

Kades terpilih juga diminta untuk tetap dekat dengan rakyat tanpa membedakan derajat dan martabatnya. Masyarakat desa juga kata Kasman diharapkan untuk terus memberikan masukan dan petunjuk kepada kades dengan cara saling berkoordinasi dan bekerja sama untuk membangun kemajuan di masing-masing desanya. “Jangan sampai masyarakat terbelah dan terkotak-kotak, hanya karena perbedaan pilihan politik. Kades yang menang sebaiknya segera merendahkan hati. Rangkullah yang kalah,” pesan Kasman.

Diakhir sambutannya, bupati meminta agar kades yang baru dilantik, segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa).

Disamping itu, bupati menekankan para kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa  serta pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, transparan, profesional efektif dan efisien, bersih. “Serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme,” pungkasnya. (ang)

Tinggalkan Balasan