BPK Temukan Pemahalan Pipa pada Proyek SPAM Bansel

0 452

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Pada tahun anggaran 2018, BPK RI perwakilan Sulteng merilis sejumlah temuan proyek infrastruktur di Kabupaten Donggala. Dari bidang binamarga sendiri, BPK menemukan adanya kerugian negara hingga Rp800 juta pada proyek peningkatan struktur jalan Masaingi yanh dikerjakan oleh PT Graha Kayong dengan nilai anggaran Rp10 miliar.

Pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk tahun 2018 juga BPK menemukan sejumlah masalah. Salah satunya proyek SPAM Banawa Selatan (Bansel) dengan nilai anggaran Rp5 miliar. Proyek tersebut merupakan proyek SPAM dengan anggaran terbesar untuk tahun 2018.

Meralat pemberitaan Radar Sukteng edisi 12 Agustus 2019, proyek SPAM yang dikerjakan oleh PT Panca Jaya Anugrah (PJA) adalah proyek yang berlokasi di Mbuvu Watatu bukan di Desa Lalombi. Pada proyek itu, BPK menemukan adanya pemahalan pengadaan pipa HDPE sebesar Rp438 juta. Jumlah pemahalan pipa yang harus dikembalikan ke negara itu belum termasuk denda keterlambatan pekerjaan SPAM Bansel sebesar Rp230 juta. Jumlah denda keterlambatan itu terbilang fantastis. Pasalnya proyek tersebut belum selesai meski sudah memasuki bulan April 2019.

Bahkan jaringan pipa yang seharusnya dipasang ke rumah-rumah warga ternyata belum seluruhnya terpasang. Hal itu membuat beberapa warga sempat mendatangi lokasi proyek pembangunan SPAM yang terletak persis dipinggir sungai tersebut. Kedatangan sejumlah masyarakat itu dibenarkan oleh penjaga SPAM tersebut. “Iya sudah ada orang datang kemari tanya soal pemasangan jaringan pipa untuk ke rumahnya. Saya bilang, saya tidak tahu karena saya di sini cuma menjaga alat-alat SPAM ini,” terang wanita yang sering disapa mama ica ini.

Ternyata selain ditemukan adanya pemahalan dan denda keterlambatan yang cukup besar, mencuat persoalan pihak pelaksana yang dinahkodai rekanan bernama Ngo Hendrik ini tidak mendapat dukungan dari pabrik penyedia pipa sebagaimana syarat tender.

Menurut ketua Pokja ULP, Rajes, sebenarnya pihak rekanan bukan tidak mendapat dukungan pabrik melainkan batal mendapat dukungan. Rajes mengaku, sebelumnya pihak rekanan telah mendapat dukungan dari pabrik dalam proses tender. Namun setelah ditetapkan pemenang, pihak rekanan justru mengambil barang dari perusahaan lain. “Hal ini membuat pihak perusahaan pemberi dukungan menarik dukungan pabriknya karena rekanan mengambil barang di tempat lain,” katanya.

Persoalan tersebut kata Rajes berimbas pada keluarnya LHP BPK. Kata Rajes pihak Pokja dituding sengaja meloloskan PT PJA sebagai pemenang tender. “Sebelumnya, kami sudah konfirmasi ke pihak perusahaan pabrik yang memberi dukungan. Jawabannya, mereka memberi dukungan. Ternyata kemudian pihak rekanan tidak mengambil barang dari perusahaan yang memberi dukungan tersebut,” ungkapnya. (ang)

Tinggalkan Balasan