Baru Pensiun, Kadis Nakertrans Donggala Ditetapkan Tersangka

0 2,178

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi inisial S sebagai tersangka. Kadis yang baru saja pensiun beberapa bulan lalu ini terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan daerah transmigrasi di Kecamatan Rio Pakava tahun anggaran 2017.

Mantan kadis Nakertrans ini tak sendirian, Kejari Donggala juga menetapkan direktur PT SSS inisial SP bersama pimpinan CV RE inisial FL sebagai tersangka pembangunan jalan transmigrasi di Desa Ngovi hingga Bonemarawa itu.

Hal ini ditegaskan lansung oleh Kepala Kejari Donggala, Yuyun Wahyudi SH MH, kepada awak media, Kamis (10/10) di kantor Kejari Donggala. Yuyun menjelaskan, proyek pembangunan jalan transmigrasi itu bersumber dari APBN tahun 2017. Proyek dengan nilai anggaran Rp9,9 miliar ini dikerjakan oleh PT SSS. Sedangkan CV RE sebagai konsultan pengawas pada proyek tersebut. “Kamis siang tadi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka pada proyek pembangunan jalan di Rio Pakava,” ungkapnya di damping kasi Pidsus, Palupi Wiryawan dan Kacabjari Sabang, Erfandi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yuyun, proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi seperti yang tercantum dalam kontrak pekerjaan. Hal itu sebut Yuyun, menimbulkan kerugian Negara hingga Rp1,4 miliar. Setelah ditetapkans ebagai tersangka, kata Yuyun ketiganya akan menjalani masa penahanan di Lapas Petobo. “Hari ini ketiganya langsung kita tahan guna proses penyidikan,” katanya.

Usai memberikan keterangan kepada awak media, para terssangka kemudian digiring ke mobil tahanan untuk di bawa ke Rutan Donggala yang saat ini tergabung dengan Lapas Petobo Palu. (ang)

Tinggalkan Balasan