Asesmen Terpadu untuk Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

0 346

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Kamis 23 Januari, BNN Kabupaten Donggala, melalui Seksi Rehabiltasi melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Tim Asesmen Terpadu BNN.

Tersangka yang melanggar pasal 112 KUHP di Asesmen Oleh Tim Asesmen yang terdiri dari Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kab. Donggala AKP. Nirman Djamali, Kasma, SKM. Kepala Seksi Rehabilitasi, Erlin Tandharjo, S.H.,M.H. Tim Hukum Kejaksaan Negeri Donggala, Moh. Yusuf (Tim Hukum dari Polres Donggala, dr. Nita Tim Medis RSUD Kabelota Kab. Donggala, Eka Martha Dianti, S.Psi (Tim Medis BNN Kab. Donggala.

Asesmen terpadu dilaksanakan untuk menentukan tindakan rehabilitasi sebagai alternatif bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

ke tiga tersangka dengan hasil dari tim hukum disangkakan pasal 112 KUHP ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dilakukan penahanan dan diproses lebih lanjut. sedangkan dari hasil pemeriksaan tim medis ke tiga tersangka dilakukan rehabilitasi rawat jalan dan koseling adiksi. (*)

Tinggalkan Balasan