Ada ASN Dilaporkan Meninggal Dunia, Padahal Masih Hidup

0 568

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Pelantikan pejabat struktural hingga fungsional pada bulan Maret lalu ternyata menyisahkan persoalan yang serius. Pelantikan tersebut mendapat protes dari kalangan ASN. Aksi protes itu tak hanya datang dari dari pejabat struktural yang dikembalikan menjadi pejabat fungsional hingga kepala Sekolah yang dikembalikan menjadi guru biasa.

Bahkan ada ASN yang hingga saat ini penempatan tugasnya tak jelas. Salah satunya adalah Tikuala yang sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan. Tikuala mengaku belum menerima SK penempatan tugas yang baru.

Celakanya lagi, menurut Tikuala, dirinya dilaporkan telah meninggal dunia oleh BKPSDM kepada Kemendagri. Tak hanya dirinya, BKPSDM juga melaporkan sejumlah ASN lainnya telah meninggal dunia akibat bencana pada 28 September lalu.

Hal itu terungkap pada rapat bersama dengan DPRD Donggala. Menurut Tikuala, BKPSDM Donggala juga di duga memberikan data palsu ke Mendagri sehingga mendapat persetujuan pelantikan dari Kemendagri. “Waktu kami tanyakan ke Mendagri, Pak Slamet, pegawai Mendagri mengatakan ada 760 orang ASN Donggala meninggla dunia, termasuk saya. Sehingga Mendagri memberi izin pelantikan itu,” ujar Tikuala, di hadapan pimpinan DPRD Donggala, Kamis kemarin.

Sementara itu salah seorang akdemisi Universitas Tadulako, Dr Rasyid Thalib menemukan adanya pelanggaran pada proses pelantikan bulan Maret tersebut. Rasyid menegaskan pada pelantikan bulan Maret lalu termasuk didalamnya pelantikan Kepsek telah menyalahi aturan. Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang tindak pidana penayahgunaan wewenang dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Adminsitrasi pemerintahan.

Rasyid mengatakan, bentuk perlawanan yang dilakukan oleh beberapa kepala sekolah yang dimutasi harus didukung oleh lembaga DPRD. Rasyid menilai, proses pelantikan tersebut bisa masuk ranah pidana karena diduga melakukan pelantikan menggunakan dokumen palsu. Termasuk ada ASN yang dilaporkan meninggal dunia padahal masih hidup. “Kemudian pada proses pelantikan kemarin ada penyalgunaan wewenang yang juga bisa masuk ranah pidana,” jelasnya. (ang)

Tinggalkan Balasan