21 Anggota DPRD Donggala Tandatangani Pengusulan Hak Angket

0 782

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Sampai dengan Selasa (6/8) kemarin, sedikitnya sudah ada 21 orang anggota DPRD Donggala yang menandatangani pengusulan hak angket. Hal ini menindak lanjuti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab Donggala dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Bentuk pelanggaran yang memicu adanya pengusulan hak angket ini adalah proses pelantikan ratusan ASN di Donggala pada bulan Maret lalu. Pada pelantikan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Bupati Donggala dan jajarannya.

Hal itu terungkap setelah DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekkab Donggala dan BKPSDM beberapa waktu lalu. Bahkan puncaknya pada RDP yang dilaksanakan pada Kamis (1/8) kemarin. Pada waktu itu DPRD menghadirkan akademisi sekaligus pakar hukum dari Universotas Tadulako (Untad), Dr Abdul Rasyid Thalib SH MH.

Pakar hukum menilai ada unsur pidana yang dilakukan pada saat proses pelantikan. Pasalnya ditemukan adanya dugaan pemalasuan dokumen identitas ASN. Dua diantaranya adalah pelantikan Kepsek dengan dugaan pemalsuan dokumen pangkat atau golongan. Kemudian adanya ASN yang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana oleh BKPSDM kepada Kemendagri. Padahal sejumlah ASN tersebut masih hidup.

Hal itu membuat lebih dari setengah anggota DPRD Donggala setuju dengan pengusulan hak angket. Salah satunya dari Fraksi Golkar. Hal itu dibenarkan oleh ketua Fraksi Golkar, Abu Bakar Aljufri. “Kami dari fraksi Golkar mendukung pengusulan hak angket ini bersama dengan beberapa fraksi lainnya. Termasuk PKS. Sudah ada 21 orang yang bertanda tangan. Tapi masih ada fraksi lain yang belum menyatakan sikap,” singkatnya via telepon, Selasa malam kemarin. (ang)

Tinggalkan Balasan